KOREM BERKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA YANG TERJERAT MASALAH HUKUM
11/05/2015
0
komentar
Ternate (05/11), Staf
hukum Korem 152/Babullah yang membidangi
pembinaan hukum kepada seluruh satuan jajaran Korem 152/Babullah juga berfungsi
memberikan bantuan hukum sebagai Penasehat Hukum bagi anggota yang bermasalah
dalam menghadapi persidangan. Tim Kumrem yang dipimpin oleh Kapten Chk Heru
Mulyono, SH sebagai Pakumrem memiliki 2 anggota berkualifikasi sarjana Hukum
antaralain Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH (Paur Undang/Lahkara) dan Sertu
Hendrayanto, SH (Baur Undang/Lahkara).
Kegiatan staf Hukum Korem berkaitan dengan
bantuan Hukum kepada anggota yang bermasalah dimulai dari pendampingan saat pemeriksaan
hingga pelaksanaan sidang, seperti yang pada sidang hari ini yang menghadirkan
terdakwa Pelda (Purn) Harsono dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ternate, kedua
penasehat hukum atau yang lebih tenarnya disebut “Pengacara” yaitu Kapten Chk
Sator Sapan Bungin, SH dan Sertu Hendrayanto, SH mendampingi terdakwa selama
persidangan dimulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan putusan,
disela-sela sidang Kapten Sator memberikan keterangan bahwa kami dari Hukum
Korem mempunyai tugas salah satunya memberikan pendampingan hukum kepada
Anggota TNI maupun keluarga besar TNI yang tersandung permasalahan hukum, dalam
hal ini kami bukan membela Anggota yang bersalah namun lebih kepada memastikan
agar terdakwa mendapatkan haknya selama proses hukum berjalan dan tetap taat kepada perundang-undangan baik
militer maupun sipil. (Penrem 152/Babullah)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: KOREM BERKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA YANG TERJERAT MASALAH HUKUM
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2015/11/korem-berkan-bantuan-hukum-terhadap.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar