SELAMAT DATANG DI BLOG KOREM 152/BABULLAH

KOREM BERKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA YANG TERJERAT MASALAH HUKUM

Posted by Korem 152 Baabullah 11/05/2015 0 komentar



   Ternate (05/11), Staf hukum Korem 152/Babullah  yang membidangi pembinaan hukum kepada seluruh satuan jajaran Korem 152/Babullah juga berfungsi memberikan bantuan hukum sebagai Penasehat Hukum bagi anggota yang bermasalah dalam menghadapi persidangan. Tim Kumrem yang dipimpin oleh Kapten Chk Heru Mulyono, SH sebagai Pakumrem memiliki 2 anggota berkualifikasi sarjana Hukum antaralain Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH (Paur Undang/Lahkara) dan Sertu Hendrayanto, SH (Baur Undang/Lahkara).

   Kegiatan staf Hukum Korem berkaitan dengan bantuan Hukum kepada anggota yang bermasalah dimulai dari pendampingan saat pemeriksaan hingga pelaksanaan sidang, seperti yang pada sidang hari ini yang menghadirkan terdakwa Pelda (Purn) Harsono dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ternate, kedua penasehat hukum atau yang lebih tenarnya disebut “Pengacara” yaitu Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH dan Sertu Hendrayanto, SH mendampingi terdakwa selama persidangan dimulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan putusan, disela-sela sidang Kapten Sator memberikan keterangan bahwa kami dari Hukum Korem mempunyai tugas salah satunya memberikan pendampingan hukum kepada Anggota TNI maupun keluarga besar TNI yang tersandung permasalahan hukum, dalam hal ini kami bukan membela Anggota yang bersalah namun lebih kepada memastikan agar terdakwa mendapatkan haknya selama proses hukum berjalan dan  tetap taat kepada perundang-undangan baik militer maupun sipil. (Penrem 152/Babullah)

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: KOREM BERKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA YANG TERJERAT MASALAH HUKUM
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2015/11/korem-berkan-bantuan-hukum-terhadap.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

EMAIL WARTA BABULLAH | Copyright of WARTA BAABULLAH.