DILMIL III-18 GELAR SIDANG KASUS NARKOBA
11/05/2015
0
komentar
Ternate (05/11), Pengadilan Militer
III-18 Ambon menggelar sidang pemeriksaan atas terdakwa Pelda Harsono yang
tersangkut hukum Primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Subsider 1 pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika bertempat di Pengadilan Negeri Ternate Jl. Jati Lurus Kel. Jati
Ternate Selatan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua
Letkol Chk Lumban Raja, SH., Hakim Anggota 1 Mayor Chk Asmawi, SH, Hakim
Anggota 2 Mayor Sus Mustofa, SH, Oditur Letkol Sus Wilder boy, SH, MH, Panitera
Kapten CHK Agus Sutiyo, SH. menghadirkan Terdakwa Pelda Harsono NRP. 582607 yang
didampingi Penasehat Hukum dari Kumrem 152/Bbl Kapten Chk Sator Sapan Bungin,
SH dan Sertu Hendrayanto, SH. Dalam agenda sidang kali ini hakim membacakan
dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Pelda Harsono yang saat ini telah
berstatus Pensiun namun tetap dilaksanakan di Pengadilan Militer dikarenakan
ybs saat ditangkap masih berstatus sebagai Prajurit yang memasuki masa
persiapan pensiun (MPP). Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis tentang
kepemilikan, penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba Golongan 1 Jenis
Shabu/Amfethamin (AMT). Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan
dilanjutkan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan antaralain Istri Ybs,
Brigpol Ms, serta Saksi ahli dari BNNP Malut.
Dalam keterangan Persnya Kapenrem
152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi, SE menyampaikan bahwa peradilan di
lingkungan militer khususnya jajaran Korem 152/Babullah merupakan ranah
Pengadilan Militer dan Oditur Militer dalam hal ini Dilmil III-18 Ambon, namun
pada pelaksanaanya setiap persidangan militer dilakukan secara terbuka untuk
umum, hal tersebut mematahkan asumsi yang beredar selama ini bahwa pengadilan
Militer terkesan ditutup-tutupi ke mata publik. Di tubuh TNI AD aturan sangat
dijunjung tinggi dan ditegakkan, tidak ada ampun bagi anggota yang melakukan
pelanggaran terutama Narkoba, Asusila, Pembackingan Illegal, pencurian,
Penyalahgunaan Senpi dan Muhandak. Seperti halnya yang saat ini tengah berjalan
proses persidangan kepada terdakwa Pelda (Purn) Harsono yang dijerat dengan
pasal berlapis karena diduga telah melakukan penyalahgunaan zat
terlarang/Narkoba. Sesuai Perintah Pucuk Pimpinan TNI bahwa tidak ada ampun
bagi Prajurit TNI yang terlibat Narkoba. (Penrem 152/Babullah)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: DILMIL III-18 GELAR SIDANG KASUS NARKOBA
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2015/11/dilmil-iii-18-gelar-sidang-kasus-narkoba.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar