SELAMAT DATANG DI BLOG KOREM 152/BABULLAH

DILMIL III-18 GELAR SIDANG KASUS NARKOBA

Posted by Korem 152 Baabullah 11/05/2015 0 komentar

   Ternate (05/11), Pengadilan Militer III-18 Ambon menggelar sidang pemeriksaan atas terdakwa Pelda Harsono yang tersangkut hukum Primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider 1 pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertempat di Pengadilan Negeri Ternate Jl. Jati Lurus Kel. Jati Ternate Selatan.

   Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Lumban Raja, SH., Hakim Anggota 1 Mayor Chk Asmawi, SH, Hakim Anggota 2 Mayor Sus Mustofa, SH, Oditur Letkol Sus Wilder boy, SH, MH, Panitera Kapten CHK Agus Sutiyo, SH. menghadirkan Terdakwa Pelda Harsono NRP. 582607 yang didampingi Penasehat Hukum dari Kumrem 152/Bbl Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH dan Sertu Hendrayanto, SH. Dalam agenda sidang kali ini hakim membacakan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Pelda Harsono yang saat ini telah berstatus Pensiun namun tetap dilaksanakan di Pengadilan Militer dikarenakan ybs saat ditangkap masih berstatus sebagai Prajurit yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP). Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis tentang kepemilikan, penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba Golongan 1 Jenis Shabu/Amfethamin (AMT). Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan antaralain Istri Ybs, Brigpol Ms, serta Saksi ahli dari BNNP Malut.


   Dalam keterangan Persnya Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi, SE menyampaikan bahwa peradilan di lingkungan militer khususnya jajaran Korem 152/Babullah merupakan ranah Pengadilan Militer dan Oditur Militer dalam hal ini Dilmil III-18 Ambon, namun pada pelaksanaanya setiap persidangan militer dilakukan secara terbuka untuk umum, hal tersebut mematahkan asumsi yang beredar selama ini bahwa pengadilan Militer terkesan ditutup-tutupi ke mata publik. Di tubuh TNI AD aturan sangat dijunjung tinggi dan ditegakkan, tidak ada ampun bagi anggota yang melakukan pelanggaran terutama Narkoba, Asusila, Pembackingan Illegal, pencurian, Penyalahgunaan Senpi dan Muhandak. Seperti halnya yang saat ini tengah berjalan proses persidangan kepada terdakwa Pelda (Purn) Harsono yang dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan penyalahgunaan zat terlarang/Narkoba. Sesuai Perintah Pucuk Pimpinan TNI bahwa tidak ada ampun bagi Prajurit TNI yang terlibat Narkoba. (Penrem 152/Babullah)


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: DILMIL III-18 GELAR SIDANG KASUS NARKOBA
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2015/11/dilmil-iii-18-gelar-sidang-kasus-narkoba.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

EMAIL WARTA BABULLAH | Copyright of WARTA BAABULLAH.