ODITUR MILITER DAN PENGADILAN MILITER GELAR SIDANG PUTUSAN 8 ANGGOTA TNI
12/22/2014
0
komentar
| SUASANA SIDANG ODITUR MILITER |
Ditempat berbeda Kapenrem 152 Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi mengatakan, proses persidangan dilakukan di Pengadilan Tinggi Provinsi Malut merupakan alih sidang yang seharusnya dilakukan di Kantor Dilmil III-18 di Kota Ambon. Namun dengan alasan efisiensi dan demi tegaknya proses hukum berkaitan dengan kelengkapan saksi, alat bukti dan barang bukti yang berada di wilayah Malut, maka sidang dilaksanakan di Kota Ternate. Meski demikian kata Kapenrem, perangkat sidang tetap dari Dilmil dan Otmil III-18 Ambon. Selain itu sidang ini bertujuan untuk menegakan hukum atas dasar azas Human Before The Law dalam artian hukum mengikat kepada seluruh warga negara, termasuk anggota TNI. “Sidang berlangsung selama 4 hari dari tanggal 15 hingga 18 Desember 2014 di Pengadilan Tinggi Malut,” jelas Anang Setyoadi. (penrem 152/bbl)
TERNATE,Oditur Militer III-18 Ambon menggelar sidang putusan 8 orang Prajurit TNI yang tersandung masalah hukum. Sidang tersebut dilangsungkan di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Malut Jl. Cengkeh Afo Ternate Maluku Utara. Bertindak sebagai Hakim Ketua Letkol Chk Lumban Raja, SH, Hakim Anggota 1 Mayor Chk Asmawi, SH,MH, Hakim Anggota 2 Mayor Chk Muhammad Kasim SH, oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena, dan Penasehat Hukum Lettu Chk Sator Sapan Bungin, SH. Sidang tersebut merupakan final dari serangkaian proses hukum yang dilaksanakan terhadap 8 orang prajurit TNI jajaran Korem 152 Babullah yang tersandung kasus hukum meliputi tindak pidana KDRT, Laka Lalin, hukum disiplin prajurit. Yang diawali proses penyidikan yang dilakukan Polisi Militer dan sidang secara marathon mulai dari pemeriksaan saksi hingga putusan.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: ODITUR MILITER DAN PENGADILAN MILITER GELAR SIDANG PUTUSAN 8 ANGGOTA TNI
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2014/12/oditur-militer-dan-pengadilan-militer.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar