SANGGAHAN PUSPEN TNI TENTANG KASUS “BABINSA” DI JAKARTA
6/13/2014
0
komentar
Brigjen TNI Andika Perkasa (Kepala Dinas Penerangan TNI AD) |
June
8, 2014. Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan Kompas.com hari Kamis 5 Juni
lalu jam 9.57 WIB (“Datangi Rumah ke Rumah, Anggota Babinsa Arahkan Warga Pilih
Prabowo“), Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, segera memerintahkan
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyono, untuk mengusut tuntas alegasi tersebut.
Pengusutan
terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat dilakukan oleh Tim
Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis 5 Juni sampai dengan Minggu 8 Juni jam
4.00 dini hari tadi, dengan hasil sbb :
1. Koptu Rusfandi, yang mendapat
perintah untuk melaksanakan tugas2 Bintara Pembina Desa di Kelurahan Cideng,
Kec. Gambir, tidak bermaksud mengarahkan Saudara AT (dan warga lain yang
didatangi) untuk memilih salah satu Calon Presiden pada Pemilihan Presiden
2014. Tetapi benar Koptu Rusfandi mendatangi warga di daerah tanggung jawab
Satuan-nya untuk mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Dan hal
ini merupakan suatu kesalahan. Yang terjadi adalah, ketika Saudara AT tidak
langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensi-nya pada Pemilihan
Presiden 2014, Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara
menunjuk pada gambar Partai Politik Calon Presiden. Secara kebetulan, gambar
yang digunakan untuk mengkonfirmasi pertama kali adalah gambar Partai Politik
Calon Presiden nomor urut 1. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah
olah Koptu Rusfandi “mengarahkan” Saudara AT untuk memilih salah satu Calon
Presiden. Namun demikian tindakan Koptu Rusfandi tsb tetap merupakan suatu
kesalahan. Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya
untuk “melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014″.
Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya berturut-turut
sampai dengan Danramilnya, Kapten Inf. Saliman. Tindakan Koptu Rusfandi tsb
merupakan inisiatif sendiri & lebih disebabkan oleh ketidak-tahuannya
tentang tugas2 Babinsa. Dalam hal ini Koptu Rusfandi memang baru bertugas
sekitar 1 bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari
Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan.
2. Danramil Gambir, Kapten Inf.
Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak
melaksanakan tugas-nya secara profesional & tidak memahami tugas
kewajiban-nya. Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya
adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas2 Bintara
Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai
terlebih dahulu. Selain itu Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur &
menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di
Pemilihan Presiden 2014.
3. Berdasarkan hasil pengusutan tsb, TNI
AD memutuskan :
a. Kepada Koptu Rusfandi (NRP.
310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir : Menyatakan Koptu Rusfandi
bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas
& kewajiban-nya dengan profesional & tidak memahami tugas serta
kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997
tentang Hukum Disiplin Prajurit. Menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan
Berat selama 21 hari. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif
penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).
b. Kepada Kapten Inf. Saliman (NRP
572128), Dan Ramil Gambir, Kodim Jakarta Pusat : Menyatakan Kapten Inf. Saliman
bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas
& kewajiban-nya dengan profesional & tidak memahami tugas kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum
Disiplin Prajurit. Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran.
Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama
1 periode (1x 6 bulan).
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: SANGGAHAN PUSPEN TNI TENTANG KASUS “BABINSA” DI JAKARTA
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2014/06/sanggahan-puspen-tni-tentang-kasus.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar