KASREM 152/BAABULLAH HADIRI RAKOR PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN JIWA PROV. MALUT
Kasrem 152/Baabullah Kolonel Inf Ridwan Khoerul Anwar, S.I.P., M.Si, menghadiri acara rapat koordinasi pembentukan tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat (TPKJM) Provinsi Maluku Utara bertempat di The Batik Hotel Kel. Kalumpang Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (29/05/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Gubernur Bidang Ekonomi dan Administrasi Pemerintahan Setda Prov. Malut Sri Haryati Hatari, Kasrem 152/Baabullah Kolonel Inf Ridwan Khoerul Anwar, S.I.P., M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Prov Malut dr. Idham Sidi Umar, para Rektor Perguruan Tinggi, Dinkes Se-Kab/Kota se-Malut.
Sesuai diamanahkan pada Undang Undang No. 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, untuk itu Pemerintah Prov Malut melalui dinas kesehatan menggandeng seluruh leading sektor terkait serta unsur kesehatan Kab/Kota se-Malut, untuk melaksanakan fungsinya melakukan penanganan dan tindakan preventif terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa.
Seperti diketahui prevelensi angka gangguan jiwa di wilayah Malut ini cukup tinggi yaitu sebanyak 948 jiwa 86% dari angka tersebut mengalami depresi, dan adanya kebiasaan pemasungan oleh masyarakat sebanyak 15 orang, selain itu tingginya angka bunuh diri merupakan salah satu indikasi adanya gangguan kesehatan jiwa, tercatat di Halut sepanjang tahun 2022 terdapat 13 kasus. Terlebih daya tampung di Rumah Sakit Jiwa di Sofifi sangat terbatas sehingga menjadi kendala dalam penanganan pasien dengan gangguan jiwa.
Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama mengingat kesehatan jiwa merupakan pondasi awal pembangunan masyarakat yang sehat baik secara fisik maupun kejiwaan, serta sesuai amanah undang-undang pemerintah wajib memastikan ketersediaan faskes dan SDM untuk penanganan ODMK dan ODGJ dapat mendapatkan haknya sebagai warga negara.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan opening speech secara daring oleh dr. Mabruri dari Kementrian Kesehatan dilanjutkan materi oleh Kadinkes Malut dan Direktur RSJ Sofifi serta dilanjut pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TKPJM) Provinsi Maluku Utara yang akan dilegalkan melalui SK Gubernur Prov Maluku Utara yang saat ini masih dalam bentuk draft. (Pen 152).
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5


.jpeg)

0 komentar:
Posting Komentar