SELAMAT DATANG DI BLOG KOREM 152/BABULLAH

STAF HUKUM KOREM SOSIALISASIKAN BAHAYA PENYIMPANGAN SEKSUAL

Posted by Korem 152 Baabullah 3/05/2016 0 komentar


PRAJURIT LGBT " PECAT "
Ternate (22/02), Berkaitan dengan maraknya kampanye dan propaganda kelompok penyimpangan seksual atau yang lebih dikenal dengan dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Trans Gender) terutama melalui media sosial, merupakan suatu ancaman tersendiri bagi integritas Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi norma hukum, norma agama dan norma budaya. Untuk mengantisipasi masuknya pengaruh tersebut kepada Prajurit TNI AD jajaran Korem 152/Babullah dan keluarganya, Staf Hukum Korem mensosialisasikan bahaya penyakit penyimpangan sosial tersebut kepada Prajurit dan PNS jajaran Korem 152/Babullah bertempat di Gazebo Nuku Makorem Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.

Materi yang dibawakan oleh Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH menjelaskan dalam hukum militer sendiri Prajurit yang melakukan tindakan asusila dengan sesama jenis ancaman hukumannya jelas yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad / 34 / XII / 2008 Pada Angka 10 Huruf H. Penyimpangan Seksual merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal seperti Traumatik, Pergaulan, Kurang Rasa Percaya Diri serta kurangnnya keimanan kepada Tuhan YME. Seperti diungkap dalam salah satu jurnal ilmiah dr. Roslan Yusni Hasan, Sp.Bs bahwa perilaku penyimpangan seksual memperbesar penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/Aids dan sebagainya.

Dalam keterangannya Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi, SE menyampaikan bahwa hukum telah mengatur dengan tegas bahwa apabila Prajurit melakukan pelanggaran Asusila sesama jenis ancaman hukuman Diberhentikan Secara Tidak Hormat/Dipecat,  karena hal tersebut sangat bertentangan dengan norma hukum, norma agama maupun norma budaya. (Penrem 152/Babullah)

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: STAF HUKUM KOREM SOSIALISASIKAN BAHAYA PENYIMPANGAN SEKSUAL
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2016/03/staf-hukum-korem-sosialisasikan-bahaya.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

EMAIL WARTA BABULLAH | Copyright of WARTA BAABULLAH.