STAF HUKUM KOREM SOSIALISASIKAN BAHAYA PENYIMPANGAN SEKSUAL
3/05/2016
0
komentar
| PRAJURIT LGBT " PECAT " |
Ternate (22/02), Berkaitan dengan maraknya kampanye dan propaganda
kelompok penyimpangan seksual atau yang lebih dikenal dengan dengan LGBT
(Lesbian, Gay, Biseksual dan Trans Gender) terutama melalui media sosial,
merupakan suatu ancaman tersendiri bagi integritas Bangsa Indonesia yang
menjunjung tinggi norma hukum, norma agama dan norma budaya. Untuk
mengantisipasi masuknya pengaruh tersebut kepada Prajurit TNI AD jajaran Korem
152/Babullah dan keluarganya, Staf Hukum Korem mensosialisasikan bahaya
penyakit penyimpangan sosial tersebut kepada Prajurit dan PNS jajaran Korem
152/Babullah bertempat di Gazebo Nuku Makorem Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel.
Sangaji Ternate Utara.
Materi yang dibawakan oleh Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten
Chk Sator Sapan Bungin, SH menjelaskan dalam hukum militer sendiri Prajurit
yang melakukan tindakan asusila dengan sesama jenis ancaman hukumannya jelas
yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad /
34 / XII / 2008 Pada Angka 10 Huruf H. Penyimpangan Seksual merupakan salah
satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal
seperti Traumatik, Pergaulan, Kurang Rasa Percaya Diri serta kurangnnya keimanan
kepada Tuhan YME. Seperti diungkap dalam salah satu jurnal ilmiah dr. Roslan
Yusni Hasan, Sp.Bs bahwa perilaku penyimpangan seksual memperbesar penularan
penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/Aids dan sebagainya.
Dalam keterangannya Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi, SE
menyampaikan bahwa hukum telah mengatur dengan tegas bahwa apabila Prajurit
melakukan pelanggaran Asusila sesama jenis ancaman hukuman Diberhentikan Secara
Tidak Hormat/Dipecat, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan
norma hukum, norma agama maupun norma budaya. (Penrem 152/Babullah)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: STAF HUKUM KOREM SOSIALISASIKAN BAHAYA PENYIMPANGAN SEKSUAL
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2016/03/staf-hukum-korem-sosialisasikan-bahaya.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar