KEMHAN SOSIALISASIKAN PERMENHAN NO 13 TAHUN 2011 KEPADA PRAJURIT JAJARAN KOREM 152/BBL
10/12/2015
0
komentar
Ternate
(10/09), Kementrian Pertahanan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan
sosialisasi Permenhan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang.” Pengembalian nilai tunai
iuran dana pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negari Sipil, Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberhentikan tanpa hak pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, Tunjangan atau
pesangon. Bertempat di Aula Babullah Makorem 152/Babullah Jl. A.M. Kamarudin
No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.
Tim
Sosialisasi yang diketuai oleh Letnan Kolonel Caj Setiaji dan dihadiri oleh
Kasi Pers Korem 152/Bbl Mayor Inf Subarda Triwahyudi serta dihadiri oleh
Perwakilan Prajurit bidang Personalia dari seluruh Satuan Jajaran Korem
152/Babullah. Pemateri mensosialisasikan tentang ketentuan pemberian Hak nilai
tunai IDP kepada kepada peserta tanpa hak pensiun /tunjangan bersifat pensiun
yang diatur dalam PP No 39 Tahun 2010 kemudian dijabarkan dalam Permenhan No.
13 Tahun 2011, Iuran Dana Pensiun adalah Sejumlah Uang yang dipotong dari penghasilan
prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri sebesar 4,75%
dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun
prajurit TNI, Polri dan PNS Kemhan/Polri.
Dalam
keterangan Persnya Kapenrem 152/Babullah menyampaikan bahwa kegiatan
Sosialisasi ini merupakan bentuk penyebar luasan Peraturan terbaru yang
mengatur tentang hak seorang Prajurit/PNS TNI memperoleh pensiun/ tanpa hak
pensiun sesuai yang dijabarkan didalam Permenhan No. 13 Tahun 2011. Sosialisasi
ini pada idealnya diberikan kepada seluruh Prajurit/PNS TNI namun dikarenakan
keterbatasan ruang dan waktu sehingga setiap satuan mengirimkan perwakilan yang
membawahi bidang Personel sehingga diharapkan selanjutnya dapat diteruskan
kepada seluruh personel di satuan masing-masing. (Penrem 152/Babullah)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: KEMHAN SOSIALISASIKAN PERMENHAN NO 13 TAHUN 2011 KEPADA PRAJURIT JAJARAN KOREM 152/BBL
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2015/10/kemhan-sosialisasikan-permenhan-no-13.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5

0 komentar:
Posting Komentar