SELAMAT DATANG DI BLOG KOREM 152/BABULLAH

KEMHAN SOSIALISASIKAN PERMENHAN NO 13 TAHUN 2011 KEPADA PRAJURIT JAJARAN KOREM 152/BBL

Posted by Korem 152 Baabullah 10/12/2015 0 komentar

      Ternate (10/09), Kementrian Pertahanan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Permenhan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang.” Pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negari Sipil, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tanpa hak pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, Tunjangan atau pesangon. Bertempat di Aula Babullah Makorem 152/Babullah Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.

      Tim Sosialisasi yang diketuai oleh Letnan Kolonel Caj Setiaji dan dihadiri oleh Kasi Pers Korem 152/Bbl Mayor Inf Subarda Triwahyudi serta dihadiri oleh Perwakilan Prajurit bidang Personalia dari seluruh Satuan Jajaran Korem 152/Babullah. Pemateri mensosialisasikan tentang ketentuan pemberian Hak nilai tunai IDP kepada kepada peserta tanpa hak pensiun /tunjangan bersifat pensiun yang diatur dalam PP No 39 Tahun 2010 kemudian dijabarkan dalam Permenhan No. 13 Tahun 2011, Iuran Dana Pensiun adalah Sejumlah Uang yang dipotong dari penghasilan prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri sebesar 4,75% dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun prajurit TNI, Polri dan PNS Kemhan/Polri.


      Dalam keterangan Persnya Kapenrem 152/Babullah menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan bentuk penyebar luasan Peraturan terbaru yang mengatur tentang hak seorang Prajurit/PNS TNI memperoleh pensiun/ tanpa hak pensiun sesuai yang dijabarkan didalam Permenhan No. 13 Tahun 2011. Sosialisasi ini pada idealnya diberikan kepada seluruh Prajurit/PNS TNI namun dikarenakan keterbatasan ruang dan waktu sehingga setiap satuan mengirimkan perwakilan yang membawahi bidang Personel sehingga diharapkan selanjutnya dapat diteruskan kepada seluruh personel di satuan masing-masing. (Penrem 152/Babullah)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: KEMHAN SOSIALISASIKAN PERMENHAN NO 13 TAHUN 2011 KEPADA PRAJURIT JAJARAN KOREM 152/BBL
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2015/10/kemhan-sosialisasikan-permenhan-no-13.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

EMAIL WARTA BABULLAH | Copyright of WARTA BAABULLAH.