SELAMAT DATANG DI BLOG KOREM 152/BABULLAH

DENPOM TERNATE TERTIBKAN PENYALAHGUNAAN ATRIBUT TNI

Posted by Korem 152 Baabullah 9/19/2017 0 komentar

       Ternate (19/09), Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate melaksanakan Opsgaktib/Operasi Penegakan Ketertiban dalam rangka pekan disiplin "Waspada Wira Parang" melalui Patroli kombinasi menyusuri wilayah Kota Ternate.

     Operasi yang dipimpin oleh Pasi Hartib Kapten Cpm Ibrahim Rahman Putra, S.H. dengan menggunakan 1 unit kendaraan patroli jenis Suzuki OZ melintasi area Selatan Kota Ternate dan berhasil mengamankan sejumlah atribut TNI yang tidak sesuai peruntukan penggunaannya seperti seragam, atribut maupun stiker-stiker TNI yang digunakan oleh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga Pasi Hartib memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang ketentuan dan larangan penggunaan seragam dan atribut Militer.

     Sementara itu secara terpisah Dandenpom XVI/1 Ternate Letkol Cpm Ali Mustofa, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bentuk penegakkan kedisiplinan yang dilakukan jajaran Denpom Ternate sekaligus juga patroli keamanan, terkait dengan penggunaan atribut militer ketentuannya sudah jelas sesuai Undang-Undang hal tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari hukum perang apabila sewaktu-waktu kita menghadapi perang bisa saja masyarakat sipil menjadi korban salah sasaran dan dianggap menjadi bagian dari Kombatan atau pihak yang diperbolehkan diserang dalam hukum perang karena menggunakan atribut militer. (Penrem 152)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: DENPOM TERNATE TERTIBKAN PENYALAHGUNAAN ATRIBUT TNI
Ditulis oleh Korem 152 Baabullah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wartakorem152.blogspot.com/2017/09/denpom-ternate-tertibkan-penyalahgunaan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

EMAIL WARTA BABULLAH | Copyright of WARTA BAABULLAH.